BICARAINDONESIA-Medan : Dua orang pelajar berinisial IH dan VH di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Utara), yang melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek yang viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan dan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas).
“Kami menaikkan status (IH dan VH) dari terlapor menjadi tersangka. Saat ini kami tengah melengkapi berkas untuk proses pelimpahan ke Pengadilan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (23/11/2022).
Tersangka IH dan VH terbukti telah menganiaya seorang nenek dengan cara menendang korban hingga jatuh tersungkur.
“Jadi saat ini pada hari Selasa kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor khususnya 2 pelajar yang ada di video yang penganiayaan inisial IH VH dengan didampingi dengan Bapas dan bapas juga sudah melaksanakan penelitian kepada dua terlapor sehingga kami menaikkan dari status terlapor menjadi tersangka,” katanya pada Rabu (23/11/2022) dilansir dari Instagram @official.polrestapsel.
Selanjutnya, polisi akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan.
Terkait jadwal sidang, hal tersebut merupakan kewenangan PN Padangsidempuan.
“Untuk proses selanjutnya proses sidang nanti akan diatur oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan,” katanya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa Polres Tapsel sudah mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku untuk dilakukan mediasi. Pihaknya juga memfasilitasi musyawarah antara keluarga terlapor dan korban selama dua hari.
Namun tidak ada kesepakatan yang dicapai dan keluarga korban tetap menempuh jalur hukum.
“Dan belum ada titik sepakat antara kedua belah pihak, sehingga tadi rekomendasi dari Bapas untuk memberikan kepastian hukum terhadap terlapor,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bapas telah melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap 6 orang remaja yang berkaitan dengan video viral aksi penganiayaan di Tapsel pada Selasa (22/11/2022) lalu. Para remaja tersebut, di dalam video terlihat lakukan penganiayaan ke wanita paruh baya yang mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Wanita paruh baya tersebut, adalah Leni Nurliati Br Saragih. Berkat upaya dan kerja keras Polres Tapsel dan Dinas Sosial, kini wanita paruh baya itu sudah kembali ke keluarganya di Kabupaten Simalungun. Leni telah pergi menghilang sejak 3 tahun yang lalu.
Aksi itu pun viral di media sosial dan mendapat ribuan kecaman dari warganet.
No Comments