x

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

2 minutes reading
Wednesday, 29 Sep 2021 09:28 0 202 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas I Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiga orang itu berinisial JMN, PBB, dan RS. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (29/9/2021).

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

“Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Yusri.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Namun tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Kemudian, 8 napi meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, sebanyak 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x