BICARAINDONESIA-Jakarta : DJ Joice alias Anisa Choerunnisa ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Joice, polisi juga menetapkan tiga orang rekannya sebagai tersangka. Ketiganya yakni IS, NU, dan FE.
“Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalah guna narkotika,” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa ihwal DJ berinisial J yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah DJ Joice.
“Anisa Choerunnisa alias DJ Joice,” kata Zulpan.
Joice dan ketiga rekannya diketahui ditangkap di sebuah kamar kost di Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) kemarin. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian pihak kepolisian melalukan oenyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan.
Billy menuturkan keempat tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi barang haram. Di lokasi, polisi juga menemukan sabu seberat 0,71 gram yang merupakan sisa pemakaian.
“Mereka (ditangkap) pada saat menggunakan pakai narkoba,” pungkas Billy.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
No Comments