BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya menetapkan SNF (24) sebagai tersangka. SNF dijerat dengan pasal berlapis atas pembunuhan keji terhadap anaknya dengan cara menusum sebanyak 20 kali.
“Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).
“(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun (penjara),” imbuhnya.
Ade Ary menyampaikan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus ibu yang membunuh anak berusia 5 tahun di Bekasi. Dari hasil gelar perkara, SNF ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara, Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti cukup yang ditemukan oleh penyidik,” jelas Ade Ary.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.
“Setidaknya, sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan. 3 di antaranya ialah sekuriti, kerabat tersangka, dan suami tersangka,” katanya.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*