x

Polisi Tetapkan Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok sebagai Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 1 Aug 2024 00:50 0 127 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi telah menangkap pemilik daycare berinisial MI yang menganiaya balita M (2). Kini MI telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara itu penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.

“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” kata dia.

MI kini diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

“Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang,” imbuhnya.

MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7).

“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” ungkap dia.

Seperti diketahui kasus ini viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di daycare WSI.

LAINNYA
x