BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menetapkan pria berinisial F (51) yang menganiaya 3 bocah di musala di Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompil Irwandhy. “Saat ini status pelaku sudah tersangka,” kata Kompol Irwandhy, Kamis (24/11/2022).
Dikutip dari detikcom, Irwandhy tidak menjelaskan detail terkait perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa saat ini F masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, F ditangkap polisi karena menganiaya 3 anak di salah satu musala di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Motif pelaku ialah membalas perbuatan korban kepada anaknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motifnya melakukan kekerasan terhadap anak (korban) karena anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya oleh para korban,” jelas Kompol Irwandhy, Rabu (23/11/2022).
F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya itu. Kemudian, F mendatangi musala itu dan menganiaya tiga anak tersebut.
“Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak,” ujarnya.
Irwandhy berharap peristiwa itu menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat. Menurutnya, ada batasan sikap yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.
“Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments