BICARAINDONESIA-Jakarta : Satu dari enam oknum pengunjung yang melakukan foto prewedding dan menyalakan flare sehingga menyebabkan kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka itu adalah AW (41), warga asal Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO). Jasa AW itulah yang disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, tersangka tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Dia memastikan, alat bukti cukup untuk menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
“Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur. Dari saksi naik menjadi tersangka. Sementara itu, 5 orang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut. Apabila terpenuhi bukti-buktinya, maka akan naik sebagai tersangka juga,” ujar Wisnu, Kamis (7/9/2023).
Akibat perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Wisnu.
Editor: Rizki Audina/*