x

Polisi Tindaklanjuti Dumas Presisi, Bogel Si Pengedar Sabu Dijebloskan ke Sel

2 minutes reading
Sunday, 5 Sep 2021 13:55 0 262 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berakhir sudah kisah A alias Bogel sementara waktu, setelah pengedar narkoba itu, diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu sore, 4 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.

Pelaku pun tak berkutik dan hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke sel, setelah dalam penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka Bogel merupakan tindaklanjut dari laporan warga melalui Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut.

“Awalnya kami menerima laporan dari warga tentang adanya peredaran narkoba di Perumahan Perkebunan Sawit PT Daya Labuhan Indah (DLI) di Kampung Bilah Hilir. Laporan dikirim melalui Aplikasi Dumas Presisi Polda Sumut pada Rabu, 1 September 2021,” terangnya kepada wartawan, Ahad (5/9/2021).

Kemudian, sambung Martualesi, pihaknya melakukan penyelidikan selama 3 hari hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba di tempat tersebut akrab disapa Bogel.

“Tersangka kami tangkap di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Saat ditangkap darinya kami sita barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.98,” sebut Martualesi.

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, pelaku sudah 2 bulan mengedarkan sabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya, Dusun Sei Deras dan di Perumahan Perkebunan PT DLI.

Tersangka juga menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang pria berinisial D. Kepada polisi, ia mengaku sudah menjual sabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2 gram perminggu.

“Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x