BICARAINDONESIA-Bandung : Aksi penipuan muncikari Bandung yang membunuh teman wanitanya dibongkar polisi. AA (35) membawa korbannya ke rumah sakit dan menyebut mayat yang dibawanya adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Aksi itu dilakukan AA di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bandung pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kepada pihak rumah sakit, AA menyebut perempuan yang sudah tak bernyawa itu korban kecelakaan lalu lintas.
“Tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia. Informasinya adalah kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (3/1/2023).
Kemudian, pihak rumah sakit lantas menghubungi Polsek Bojongsoang terkait adanya kecelakaan yang menyebabkan korban tewas. Polisi bergerak mengecek ke TKP.
“Setelah dicek, di TKP tersebut tidak terlihat indikasi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Polisi pun mendalami kematian korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, polisi menemukan titik terang dan menyebut fakta bahwa korban dibunuh oleh pelaku.
“Didalami oleh penyidik Polresta Bandung maupun Polsek Bojongsoang. Didapatkan keterangan bahwa yang mengantar itu adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Kusworo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan AA dipicu penolakan berhubungan badan. AA meradang hingga menganiaya korban.
Kusworo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan AA dipicu penolakan berhubungan badan. AA meradang hingga menganiaya korban.
Kusworo mengungkapkan motif dari pelaku AA adalah awalnya ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban langsung menolak.
“Maka dilakukan pemukulan. Setelah dipukulnya korban oleh tersangka, kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga terjatuh ke bawah. Mengakibatkan gegar otak sebagaimana visum et repertum yang didapatkan pihak rumah sakit dan meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi menemukan fakta lain dalam kasus ini. Pelaku ternyata diketahui seorang muncikari. Hasil penyelidikan, pelaku pernah menjual korban ke lelaki hidung belang.
“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan di situ. Ya bisa dibilang mucikari,” pungkasnya.
Perbuatan AA diganjar hukuman berat. Polisi menjerat AA dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsidair Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
Fakta lain dari kasus ini yaitu tersangka merupakan muncikari. Hal ini didapat dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka oleh polisi.
AA sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan mengenal korban baru beberapa hari. Perkenalannya itu berlanjut ke rayuan untuk berhubungan badan.
“Kenal dua hari ketemu. Ketemu di kampung. Dia mau, tapi sebelumnya saya rayu dulu,” ujar AA.
AA juga sempat menawarkan korban untuk menjadi wanita malam. Penghasilan korban selama menjadi wanita malam, nantinya dibagi dua.
“Pembagian keuntungannya Rp 100 ribu,” jelasnya.
Kekesalan AA terhadap korban bukan karena penolakan hubungan badan saja. AA mengaku korban memiliki utang yang belum dibayar.
“Saya kesal sama dia. Soalnya dia juga punya hutang juga sama saya. Rp 100 ribu. Jadi gara-gara hutang itu saya minta hubungan badan, terus dia gak mau, saya pukul, dan meninggal,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*