x

Polisi Ungkap Klien Mami Icha Minta ABG ‘Angels’ Pakai Baju Sekolah

2 minutes reading
Tuesday, 26 Sep 2023 16:38 0 204 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan germo wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beberapa klien meminta korban mengenakan baju sekolah saat memesannya.

“Bahkan ada beberapa kliennya juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

Pihaknya, kata Ade Safri, juga turut memburu para pria hidung belang yang menyewa ABG tersebut dari Mami Icha. Ade mengatakan bahwa mereka juga terancam pidana terkait kasus yang ada.

“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain. Karena ini menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap dia.

Dalam kasus tersebut, diduga ada sekitar 21 ABG yang menjadi korban eksploitasi Mami Icha. Dalam pengusutan perkara itu, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan anak korban.

Ade Safri mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Di sana, didapati akun X yang menawarkan prostitusi online.

“Kemudian mendapatkan akun Twitter dengan foto profil tombol lift dengan nama ‘eve’ telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau nonperawan,” kata Ade.

Para pemesan disebutkan harus membayar uang DP (down payment) terlebih dahulu untuk kemudian diarahkan ke Telegram. Para korban, lanjut Ade Safri, akan dihubungi Mami Icha saat ada yang memesannya.

“Korban akan dipanggil oleh Tersangka kalau ada booking-an,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, para korban dijual dengan harga yang berbeda. Mami Icha menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan nonperawan Rp 1,5 juta.

“Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk nonperawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” imbuhnya.

LAINNYA
x