BICARAINDONESIA-Jakarta : Enam tersangka pelaku rumah produksi meterai palsu berhasil ditangkap anggota Polsek Metro Menteng. Penangkapan terjadi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R No. 28, Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando, Senin (18/3/2024).
Enam tersangka itu ialah MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44) dan MY (55). Bayu menjelaskan, rumah produksi meterai palsu ini terbongkar usai para pelaku melakukan transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penangkapan tersebut, pengembangan terhadap rumah produksi materai palsu terungkap.
“Tersangka inisial MH, D, I, YA dan tersangka inisial S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal sepuluh ribu rupiah pada hari Kamis (14/3/2024), pukul 22.00 WIB,” terang Bayu.
“Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu,” sambungnya.
Saat melakukan penggeledahan, ditemukan berbagi barang bukti berupa alat cetak pembuatan meterai palsu di dalam rumah. Bayu menjelaskan, akibat ulah para tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Kita juga menyita satu unit alat pencetak, uang 700 ribu, dan satu unit mesin hand press. Kerugian negara Rp936.500.000,” ungkap Bayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 24 dan 25 undang-undang 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai Junto Pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP Tentang Pemalsuan Materai.
“Ancaman hukuman 7 tahun dan denda lima ratus juta rupiah,” pungkas bayu.
Editor: Rizki Audina/*