BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antar provinsi. Selain meringkus dua tersangka, polisi turut menyita barang bukti ganja seberat 12 kilogram yang dikemas daalam 13 kemasan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus jaringan Aceh-Sumut dan Riau tersebut pada Rabu dinihari, 6 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Ketika itu, Kasatlantas AKP M Ainul Yaqin SIKĀ mendapat Info dari masyarakat adanya sebuah Bus Bintang Utara Putra jurusan Medan-Dumai yang akan melintas membawa kardus berisi ganja.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kasatlantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba yang langsung melakukan penghadangan di jalinsum di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di depan Pos lantas Sigambal,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, saat memaparkan hasil tangkapan halaman Mapolres setempat, Jum’at (15/9/2023).
Selanjutnya sambung Parlando, tidak berselang lama, bus dihadang saat melintas di depan di Pos Lantas Sigambal oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas yang langsung dilakukan penggeledahan dan hasilnya, petugas menemukan satu kardus berisikan 13 paket kemasan lakban berwarna kuning berisi ganja kering beserta selembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469.
Ketika diinterogasi, kata Kasi Humas, sopir bus mengaku kardus itu dari Medan yang dikirim kepada seseorang dari loket bus di Kota Dumai, Provinsi Riau. Lalu petugas melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra guna memancing agar penjemput kardus itu datang mengambilnya.
“Sesampainya di loket Kota Dumai, petugas mengintai target, dan berhasil meringkus seorang pria berinisial CAP alias Iril warga Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai barat, Kota Dumai, Provinsi Riau ketika hendak membawa kardus yang berisikan ganja kering itu tanpa ada perlawanan,” terang Parlando.
Kepada petugas tersangka Iril mengaku, jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama MJS alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Tidak menyia nyiakan pengakuan tersangka CAP alias Iril itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pria yang dimaksud dan berhasil meringkus MJS ditempat kediamannya, serta dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Jabal dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah,” ungkap Parlando.
Lebih lanjut, diutarakan Iptu Parlando, tersangka Jabal juga mengaku bahwa barang itu dikirim seseorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus.
Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja tersebut dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait
Sedangkan bagi kedua tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Penulis : Aji
Editor : Ty
Kasi Humas Polres Labuhanbatu saat memaparkan hasil tangkapan jaringan narkoba antar provinsi/foto : ist
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan/foto : ist