x

Polisi Usut Dugaan Korupsi atas Pelanggaran SK Dua Komisioner KPID

2 minutes reading
Thursday, 17 Mar 2022 15:06 0 187 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes John Nababan mengatakan bahwa pihaknya mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyimpangan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas dua komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Hal ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.

“Kami memulainya dengan mengundang masyarakat yang menyampaikan pengaduan tersebut untuk meminta keterangan,” katanya, Rabu (16/3/2022).

Awalnya, hal ini dilaporkan oleh Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia (PLLI) ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (4/3). Dalam pengaduannya, PLLI melaporkan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Diketahui, berdasarkan Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI, SK Perpanjangan masa tugas komisioner KPID harus ditandatangani Gubernur. Namun SK perpanjangan yang dimiliki dua komisioner KPID Sumut, yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang diteken oleh Sekretaris Daerah.

Pelanggaran SK perpanjangan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini karena pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019, keduanya telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar.

Kendati demikian, M Syahrir dan Ramses tetap menggunakan SK perpanjangan itu untuk mengikuti seleksi komisiner KPID Sumut periode 2021-2024. Padahal, SK tersebut sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. Namun dalam perjalanannya kedua calon petahana itu terus melenggang di proses seleksi dan terpilih kembali menjadi komisioner.

Setelah meminta ketetangan dari pihak, lanjut Kombes John, pihaknya akan menelaah dokumen-dokumen terkait yang dilampirkan. Dalam melakukan pendalaman masalah ini Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Sumut.

“Koordinasi dengan Inspektorat adalah bagian dari langkah meminta keterangan dan penjelasan agar laporan yang disampaikan pihak pendumas dapat terkonfirmasi lebih baik,” ungkapnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x