x

Polres Aceh Tenggara Komitmen Berantas Segala Bentuk Perjudian

2 minutes reading
Tuesday, 5 Jul 2022 06:10 0 372 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara: Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian di Aceh Tenggara. Target itu akan segera dilaksanakan setelah salah satu penyakit masyarakat (pekat) tersebut dinilai sudah sangat meresahkan.

Hal itu diungkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Iptu Muhammad Jabir, SH, MH. kepada kru Bicaraindonesia.net diruangkerjanya, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas segala bentuk perjudian sangat jelas, demi menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat.

“Memberantas segala bentuk perjudian yang berada di masyarakat khususnya di Aceh Tenggara. Demi terciptanya suasana yang nyaman, kondusif, tanpa ada kegiatan perjudian di masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat, karena ini merupakan penyakit masyarakat,” tegas Iptu M Jabir.

Sebagai realisasi, Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 3 kasus perjudian dari lokasi yang berbeda dengan pelaku sebanyak 16 yang kini telah beserta diamankan di Mapolres Aceh Tenggara berikut barang bukti.

M Jabir mengatakan, pemberantasan perjudian melibatkan jajarannya sampai kr tingkat Polsek, sehingga segala bentuk perjudian dapat diungkap.

“Dalam 3 pekan terakhir kami telah berhasil mengungkap tiga kasus perjudian di tiga lokasi yang berbeda, dimana 8 orang pelaku ditangkap dengan kasus judi kartu joker di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam dengan barang bukti satu set kartu joker dan uang senilai Rp430 ribu,” sebutnya.

Dalam kasus itu juga, kata Jabir, 2 orang pelaku ditangkap di Desa Pasir Gala Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti 2 unit Handphone dan uang senilai Rp461 ribu, dan 6 orang pelaku lainnya ditangkap di Desa Mamas Indah, Kecamatan Darul Hanasah dengan barang bukti 1 set kartu joker dan uang senilai Rp259 ribu.

“Hukuman bagi para pelaku diatur di Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tindak pidana maisir dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan. Tentunya Satreskrim dengan jajarannya, termasuk juga yang di Polsek-polsek. Kanit Reskrim yang di Polsek sudah diimbau apabila ada kegiatan yang mengarah kepada perjudian akan kita ungkap,” tegasnya.

Ditambahkan M Jabir, pemberantasan perjudian yang telah dilakukan juga termasuk pemberantasan perjudian online. Karena telah keluar dari Fatwa bahwa perjudian online merupakan kegiatan yang diharamkan. Terlebih lagi pemberantasan segala bentuk perjudian ini di tengah suasana HUT Bhayangkara ke-76 tahun.

“Upaya pemberantasan perjudian dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sebagai pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, dan sebagai bentuk penegakan hukum di Aceh Tenggara,” pungkasnya.

Penulis : Al (cw)
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x