BICARAINDONESIA-Kisaran : Empat dari dari sembilan orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Asahan ditangkap personel Satreskrim Polres Asahan. Keempat pelaku berinisial RS (30), BH (26), RASH (25), dan ALM (17) diamankan petugas di lokasi yang berbeda.
“Rabu (20/10/2021) kemarin kami berhasil mengamankan empat orang tersangka di empat lokasi berbeda. Selanjutnya keempat tersangka kami amankan ke Polres Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Bicaraindonesia.net, Kamis (21/10/2021).
Putu mengatakan keempat pelaku diamankan terkait tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial CR warga Pulau Bandring, Asahan, Rabu (13/10/2021) lalu.
“Kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar indekos temannya di Jalan Durian Kisaran,” kata Putu Yudha.
Kejadian tersebut dikatakan Putu bermula saat korban dan temannya sedang bersantai di kamar kos. Kemudian, sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar tersebut meminta korban untuk menyerahkan barang berharga milik mereka.
“Setelah korban menyerahkan barangnya, pelaku langsung kabur, selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Asahan,” ujarnya.
Kemudian, personel Satreskrim Polres Asahan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas berhasil mengungkap identitas tersangka dan mengamankannya.
Putu mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa keempat tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone jenis android yang didapatkan tersangka dari aksi kejahatan,” katanya.
Atas perbuatan itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor : Ika Lubis
No Comments