BICARAINDONESIA-Asahan : Sebuah lokasi permainan judi tembak naga, digerebek Tim Satreskrim Polres Asahan. Seorang wanita yang bertugas sebagai operator, turut diringkus petugas.
“Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak naga. Tersangka tersebut adalah berinisial WW, berusi 30 tahun yang merupakan warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai operator judi,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.
Dijelaskan mantan Kapolres Tanjungbalai ini, penggerebekan unit Jahtanras satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Selasa, 26 Oktober 2021 sekitar 17.00 WIB.
“Dari hasil penangkapan polisi juga menyita berupa mesin judi tembak naga, satu buah chip voucher dan uang tunai sebesar Rp80.000,” tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments