BICARAINDONESIA-Jakarta : Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Armor berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8/2024) malam.
Penyidik Polres Bogor langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Armor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pukul 22.00 kurang lebih, kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8/2024).
Dalam kasus ini, Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Rio menyampaikan, pihaknya akan berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Seluruh penyidik yang dilibatkan dalam penanganan perkara ini adalah polisi wanita (polwan).
“Kami juga menunjuk seluruh penyidik dari Polres Bogor adalah penyidik PPA yang wanita, yaitu polwan. Jadi, kasus ini sangat luar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia, agar kami bisa memberikan pembelajaran melalui penyidikan kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video aksi KDRT yang dialaminya di akun Instagramnya. Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur.
Editor: Rizki Audina/*