BICARAINDONESIA-Medan : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg narkotika jenis sabu dalam pengungkapn di sejumlah lokasi berbeda.
Dalam perkara ini, 2 orang kurir pengantar barang haram itu juga terpakss ditembah mati, setelah mencoba melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas.
Demikian diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Drs Martuani Sormin, M.Si dalam paparan yang digelar di RS Bhayangkara, Medan, Sabtu (14/11/2020).
Didampingi Wakapolda Brigjen DR Dadang Hartanto, jajaran PJU Polda Sumut, serta disaksikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, Tim Labfor Poldasu dan personel Satresbarkoba Polres Labuhanbatu, pengungkapan 15 bungkus sabu di dalam plastik merk Qing Shan itu berawal Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 330/331 Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Saat itu, personel Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH berhasil menghentikan laju mobil avanza silver bernopol BM 1843 DM yang telah diikuti.
Dari proses penyelidikan diketahui, mobil tersebut dikendarai Eka Satria (27) warga Jl. Marelan, Pasar II Barat, Kel.Terjun, Kec. Medan Marelan yang bertindak sebagai pengemudi dan Abdul Fatah Als Atah (20), penduduk Jl. Marelan V, Pasar II Barat, Kel Terjun, Medan Marelan.
“Ketika digeledah, dari dalam mobil ditemukan 15 bungkusan dalam plastik merek Qing Shan yang disusun dalam tas hitam bertuliskan Cendarawasih yang menurut tersangka Eka Satria akan diantarkan 2 Kg ke Daerah Labusel dan 13 Kg ke Dumai, Provinsi Riau,” papar Martuani.
Dari hasil keterangan tersangka, sambung Irjen Martuani, tersangka utama Eka Satria mengakui sudah satu kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu 2 Kg ke Daerah Labusel. “Tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial M warga Jl. Binjai KM.13,5,” terangnya.
Selanjutnya personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan team DF Ditresnarkoba Poldasu dan melakukan pengembangan ke Jl. Binjai Km 13,5.
Kemudian, tim bergerak dari Rantauprapat pada hari Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Jl. Binjai pada hari Jum’at, 13 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dan ketika kedua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka Mahar, tersangka Eka Satria justru melakukan perlawanan hingga membahayakan jiwa petugas. Bahkan anggota Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengalami bengkak di kening dan pelipis dan mengalami biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka Eka Satria.
“Melihat itu seketika petugas diberikan tindakan tegas dan terukur dimana dada kiri tersangka Eka Satria tertembak hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Disaat yang bersamaan, tersangka Abdul Patah alias Atah saat dibawa untuk menunjukkan rumah M dengan tangan diborgil ke depan, mendadak mengayunkan tangannya kepada salah seorang personel Satresnarkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri.
“arena membahayakan jiwa petugas sehingga terhadap tersangka Abdul Patah !alias Atah diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal ditempat. Target Polda Sumut adalah para bandar. dan apabila mengancam jiwa petugas agar dilakukan tindakan tegas tepat dan terukur, serta tidak bisa segan segan kepada setiap jaringan narkoba,” ungkap Martuani diakhir
Sementara untuk kedua personel Satresnarkoba Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RS Bhayangkara Polda Sumut.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments