BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satreskrim Polres Labuhanbatu menggelar reka ulang adegan (rekontruksi) kasus penganiayaan tehadap dua orang korban, yakni Suprianto (41) dan Samsul Bahri Ritonga (57), warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji, Keamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (31/10/2023).
Dalam insiden yang terjadi di Cafe Marupak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu dinihari (4/10/ 2023) sekitar pukul 00.05 WIB, korban Suprianto tewas di tempat. Sedangkan Bahri Ritonga menderita luka parah.
Pantauan di lapangan, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, reka ulang ini menampilkan 36 adegan dengan cara bergantian di peragakan 4 tersangka yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan satu orang korban meninggal di lokasi.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya para tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando SH menjelaskan, rekontruksi yang dilakukan pihaknya turut menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Sebanyak 4 tersangka memperagakan perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan di cafe Marupak, sementara untuk 2 pelaku yang masih DPO dan korban meninggal dunia dilakukan melalui peran pengganti sesuai keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi,” sebutnya.
Sedangkan, 2 pelaku lainnya, sambung Parlando, IS alias Iwai dan AL masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka juga diimbau untuk segera menyerahkan diri.
“Terhadap IR dan AL yang belum kami dapatkan untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun dan akan dilakukan tindakan tegas kepada pelaku,,” tegas Parlando
Dia juga menjelaskan, dari keterangan para tersangka yang lebih dahulu diringkus, petugas berhasil membekuk seorang pelaku lainnya dan kini telah ditahan. Mereka adalah RH alias Gurdek (46), SW alias Wawai (41) dan AFH alias Dedek (19) serta SM alias Oji (40).
Sebelumnya, hanya dalam tempo 1×24 jam, Tim Jahtanras Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga dari lima orang pelaku kejahatan terhadap dua warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang terjadi di Cafe Marupak.
“Jadi salah satu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, sedangkan korban yang satu lagi mengalami beberapa luka tusukan senjata tajam ditubuh dan punggung,” ungkap Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki.
Dijelaskan Rusdi, motif dari peristiwa yang menelan korban jiwa itu berawal adanya selisih paham antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal, hingga memicu cekcok mulut saat ketemu di lokasi kejadian. Merasa ketidakhadiran, pelaku S alias Wawai membawa korban Suprianto dengan cara keluar kafe
Sementara itu, terhadap tersangka bakal diterapkan Lasal 338 sub170 ayat 2 ke 3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Aji
Editor : Rz