BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ilhamsyah, SH, melimpahkan 8 tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kamis (9/2/2023).
Didamping penyidik dan petugas Unit opsnal, proses pelimpahan itu langsung diterima jaksa penuntut umum (JPU) Tulus Sihotang, SH, MH.
Informasi dari pihak kepolisian, para tersangka yang dilimpahkan berinisial ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH, MK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin mengatakan bahwa 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan kemarin telah dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
“karena dinyatakan jaksa berkas perkaranya lengkap, maka para tersangka kita limpahkan beserta barang bukti,” jelas Iptu Arwin usai usai salat Jumat di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (10/2/2023)
Iptu Arwin juga menambahkan para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke – 1e KUHPidana dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Arwin juga menjelaskan penganiayaan itu bermula pada hari Minggu dinihari, 25 Desember 2022 lalu sekitar pukul 01.30 WIB. pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas di lokasi hiburan malam Brother Station yg terletak di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Ransel, Kabupaten Labuhanbatu.
Sambil memantau keadaan menjelang tahun baru, Ormas AL-UOIS kemudian melakukan patroli ke tempat hiburan hiburan malam. Namun saat pelapor bersama teman-temannya berada di komplek Diskotek Brother Station, terjadi keributan antara pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station.
Setelah terjadi keributan mulut tiba tiba para penjaga Brother Station menyerang pelapor bersama teman temannya, sehingga mengakibatkan sejumlah orang dari pihak pelapor mengalami luka-luka.
Akibat kejadian tersebut pelapor beserta korban lainnya membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu pada Minggu,25 Des 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 2646 / XII / 2022 / SPKT / RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT tgl 25 Des 2022 an pelapor Dedek Samodra.
Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para Pelaku.
“Dalam sepekan melakukan pengejaran unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya,” tutup Iptu Arwin.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku