BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Aturan baru terkait skema uji praktik pengajuan pembuatan SIM C yang dirilis Kapolri melalui Korlantas Polri, mulai diterapkan Satlantas Polres Labuhanbatu lewat pembaharuan lokasi praktik lapangan.
“Ya, saat ini kita telah memperbaharui skema yang ada di lapangan uji praktik pembuatan SIM C hal ini berkaitan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri beberapa hari lalu tentang penghapusan skema angka 8 dan zig-zag yang diubah menjadi skema huruf S,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasatlantas AKP M Ainul Yaqin, Senin (7/8/2023).
Dijelaskan Ainul, proses pembaharuan lapangan uji praktik pembuatan SIM sudah rampung pada Minggu pagi, 6 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Dan saat ini pihaknya telah merampungkan pembaharuan lintasan praktik uji SIM C dan C1 sepeda motor serta SIM mobil.
Ainul juga mengatakan, dengan pemanfaatan luas lapangan yang ada, dipastikan semua perangkat sudah sesuai dengan aturan dalam peruntukannya dan diyakini tidak mengurangi esensial dalam uji praktik berkendara.
“Lintasan uji praktik SIM yang kita miliki saat ini berukuran panjang 37,8 meter dan lebar 24,7 meter, dengan pengoptimalan luas lapangan dipastikan tidak mengurangi esensial peruntukannya sesuai aturan yang sudah ditentukan. Alhamdulillah lapangan uji praktik sudah bisa mulai digunakan pada hari ini,” tutupnya.
Penulis : Aji
Editor : Ty