BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu terus menunjukankan tajinya dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Hal itu terlihat ketika mereka menyikat 2 orang pemasok dan kurir sabu yang kerap menjalankan bisnis haramnya di Desa Sei Salat, Kel. Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Sumut pada Selasa, 14 Juli 2020 kemarin sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung itu atas informasi dari masyarakat sekitar yang resah atas aktivitas peredaran barang haran kerap meresagkan masyarakat sekitar yang melaporkan ke satuan Narkoba.
“Atas laporan masyarakat sekirar kita langsung membentuk tim yang langsung turun ke Lokasi pada 13 Juli 2020. Selanjutnya, pada Rabu tanggal 14 Juli 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, personel melakukan penggerebekan di rumah target dengan didampingi kepala lingkungan,” kata AKP Martualesi Sitepu, kepada awak media,,Rabu (15/7/2020).
Dikatakan Martualesi, atas pengakuannya juga, tersangka JL (34) sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 sampai 3 gram perhari.
“Atas penjualan itu, keuntungan yang diperoleh Rp850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp1.200.000 dengan keuntungan Rp.350.000 setiap gram,” jelasnya.
Sedangkan, tersangka DRL (21) adalah kurirnya yang selalu mengantarkan sabu jika pesanan. Tersangka JL juga kerap mengedarkan sabu saat melaut kepada nelayan. Sedangkan DRL yang mengendalikan peredaran sabu didarat.
“Dari pengakuan JL ia ambil dari M warga yang sama. Ketika itu juga kita lakukan pengeledahan dirumah M namun penguhuninya sudah tidak ada,” jelas Martualesi.
Adapun barang bukti yang ditemukan seperti dua klip sedang berisikan narkotika jenis sabu berat 1,33 gram, empat klip kecil berisikan narkotika jenis sabu berat 0,63 gram, satu unit HP Nokia dan uang penjualan Rp400.000.
Selain itu, juga disita satu klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, satu sekop plastik, senjata air soft gun jenis revolver dan senapan angin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments