x

Polres Sergai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 7 Kg Sabu 

2 minutes reading
Monday, 26 Aug 2024 21:05 0 212 Iki

BICARAINDONESIA-Asahan : Polres Serdangbedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Asahan. Dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional itu, ditangkap.

Kedua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di area parkir SPBU Simpang Kawat, Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024) sore.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakuta Sitepu didampingi Kasat Res Narkoba AKP Iwan Hermawan menyebut, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi transaksi narkotika di Rest Area KM 66 B, Desa Tanah Raja, Teluk Mengkudu, Sergai, di Jalan Tol Tebingtinggi-Medan.

“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan. Namun, lokasi transaksi kemudian diketahui berpindah ke Asahan,” katanya, Senin (26/08/2024).

Jhon menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang baru setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan dan tersangka. “Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka dan langsung melakukan pengamanan saat mobil tersebut terlihat terparkir di SPBU,” ujarnya.

Barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berwarna kuning merek “Guanyinwang” berisi sabu dengan berat bruto 7.000 gram, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 75 gram, satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK 1577 AAW, 3 unit ponsel berbagai merek, dan 1 buah jerigen, turut diamankan polisi.

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Rantau Selatan, Labuhan Batu.

Dari penggeledan, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning merek “Guanyinwang” berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih belum pasti. ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali memperoleh pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjung Balai”, ujarnya.

ZH dan RJAS juga mengakui bahwa sebagian besar sabu tersebut telah dijual di beberapa daerah, termasuk Kisaran, Rokan Hilir Bagan Batu, dan Pekanbaru dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x