x

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkotika

2 minutes reading
Saturday, 12 Sep 2020 04:27 0 191 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan, dengan cara direbus, Jumat, (11/9/2020).

Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berjumlah 6,029,96 gram dan 43 butir pil ekstasi. “Barang bukti yang kita musnahkan hari ini disita dari delapan tersangka yang tertuang dalam sembilan laporan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Adapun laporannya sebagai berikut, 1. Laporan Polisi Nomor: LP/ /VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 16 Juni 2020. Tersangka an. Wisnu Wardana Nasution alias NU. Barang bukti sabu sebanyak 4,94 gram.

2. Laporan Polisi Nomor: LP/146/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 23 Juni 2020. Tersangka an. Yusnirwin alias Ewin. Barang bukti sabu sebanyak 101,88 gram.

3. Laporan Polisi Nomor: LP/153/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 30 Juni 2020. Tersangka an. Lambok Nababan alias Pak Lam. Barang bukti sabu sebanyak 13,59 gram.

4. Laporan Polisi Nomor: LP/159/VII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 04 Juli 2020. Tersangka an. Saparuddin Tanjung alias Sapar. Barang bukti sabu sebanyak 54,75 gram.

5. Laporan Polisi Nomor: LP/204/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 21 Agustus 2020. Tersangka an. Zulkarnain Ssinaga alias Zul. Barang bukti sabu sebanyak 15,1 gram.

6. Laporan Polisi Nomor: LP/209/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Agustus 2020. Tersangka an. Syahril Ritonga alias adek. Barang bukti sabu sebanyak 5.810.28 gram.

7. Laporan Polisi Nomor: LP/138/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 13 Juni 2020. Tersangka an. Zulham Efendi Mangunsong alias Zul. Tersangka an. Zulkarnaen Alias Korak. Dan Tersangka an. Amrin Siregar alias Tumbin, dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir (2,75 Gram).

8. Laporan Polisi Nomor: LP/194/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 10 Aguatus 2020. Tersangka an. Suhardi alias Adi. Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 37 butir (12,88 gram).

9. Laporan Polisi Nomor: LP/211/VII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 30 Agustus 2020. Tersangka (Lidik). Barang bukti sabu sebanyak 29,42 gram.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pengungkapan kasus narkotika senilai miliyaran rupiah ini merupakan keseriusan pihaknya dalam pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan sekitarnya,” jelasnya.

Karena itu, kata Kapolres, pihaknya meminta kerja sama semua pihak untuk sama-sama memberantas narkotika.

“Dalam kaitan pemberantasan narkotika ini, kita berharap kerja sama semua pihak untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika,” pungkas Kapolres seraya menambahkan sekecil apapun informasi sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika.

Hadir pada pemusnahan tersebut, perwakilan Kepala Labfor Cabang Sumatra Utara (Sumut), Ipda Hafiz, perwakilan wali kota, DPRD Tanjungbalai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) serta tamu undangan lainnya.

Penulis / Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x