x

Polres Tanjungbalai Ringkus Ayah yang Rudapaksa Anak Tirinya

1 minutes reading
Sunday, 13 Feb 2022 13:30 0 201 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang ayah sebut saja bernama, Rudal yang telah tega merudapaksa (memperkosa) anak tirinya.

Kejadian ini terbongkar setelah Korban Bunga (nama samaran) bercerita kepada ibu angkatnya yang bernama UR.

Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, kelakuan bejad itu bermula pada tahun 2016.

“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Januari 2022,” kata AKP Eri dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Eri mengungkap pencabulan oleh tersangka ayah kepada anak tirinya pertama kali dilakukan pada usia 10 tahun, atau saat kelas 6 SD.

“Atas pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri sembari menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari, Sabtu (12/2/2022) dini hari pukul 01.00 di kediamannya di Kec.Datuk bandar Kota Tanjungbalai.

“Tersangka melanggar pasal 81 ayat (3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x