BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tim Gabungan Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap, sekaligus mengamankan satu dari dua orang pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga di Kec. Birubiru, Kab. Deliserdang, Senin (29/6/220).
Informasi dihimpun, tersangka AD alias Dedek (32), warga Jl. Ardagusema, Kel. Delitua Timur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang, diamankan setelah ia menyerahkan diri ke Mapolsek Birubiru.
Kepada petugas, ia mengakui telah melakukan pelemparan bom Molotov bersama seorang rekannya berinisial D (28), warga Jl. Pasar 1, Desa Sidomulyo, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang.
Kasus ini sendiri tersiar berawal ketika petugas Satreskrim Polresta Deliserdang menerima laporan pada Minggu siang, 28 Juni 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana pembakaran dengan menggunakan bom molotov yang terjadi dirumah korban Sugiman (50), di Gang Lestari, Desa Sidomulyo, Kec. Birubiru.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Inafis Satreskrim Polresta Deliserdang bersama personel Polsek Birubiru turun kelokasi melakukan olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari sejumlah saksi, Jajaran Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan. Tak berapa lama diketahui salah seorang pelaku telah menyerahkan diri bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamah Vega R warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana ke Mapolsek Birubiru.
Guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut pelaku AD alias Dedek beserta barang bukti diamankan di kantor Satreskrim Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan tentang diamankannya salah satu pelaku pelemparan bom Molotov yakni AD als Dedek.
“Karena yang bersangkutan menyerahkan diri dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Satreskrim beserta barang bukti,” sebut Firdaus.
Ketika ditanyakan apa motif pelaku melakukan pelemparan bom Molotov, Firdaus mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku AD alias Dedek bahwa motif dari pelaku melakukan pelemparan bom molotov didasari utang piutang pelaku D dengan Danu (anak dari Sugiman pemilik rumah).
“Kemudian pelaku D mengajak AD alias Dedek untuk melakukan pelemparan ini, sedangkan yang menyiapkan bom molotov seperti botol dan bensinnya adalah pelaku D,” ujarnya.
Dijelaskan Firdaus, cara D melakukan pelemparan bom molotov yaitu berhenti di depan rumah korban dan D turun dari sepeda motor kemudian mengambil molotov yang disangkutkan pada gantungan kunci sepeda motor dan langsung melempar ke arah pintu rumah korban.
“Selanjutnya pelaku D (yang membawa sepeda motor) dan pelaku AD alias Dedek (yang di tumpangi) meninggalkan TKP”, lanjutnya.
Saat ini tim terus melakukan pengejaran terhadap pelaku D.
“Dan untuk pelaku AD alias Dedek saat ini kita persangkakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran dan turut serta dalam melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis
No Comments