BICARAINDONESIA-Deliserdang : Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Lewat teknik undercover buy alias penyamaran, barang bukti seberat 1.500 gram atau 1,5 kilogram narkoba jenis sabu yang diduga kuat milik jaringan internasional berhasil disita.
Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi mengungkapkan, selain barang bukti, pihaknya turut meringkus Helmi (31), seorang kurir, warga Gang Satria III, Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Seituan.
“Pada Senin, 28 September 2020 lalu,pukul 08.00 WIB, tim kita menyamar sebagai pembeli memesan sabu kepada Rudi, seorang bandar,” terangnya kepada wartawan saat memamerkan keberhasilannya di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Jum’at (2/10/2020).
Setelah bernegosiasi, lalu antara petugas dengan Rudi sepakat untuk bertransaksi di Jl. Menteng VII, Kec. Medan Denai, Kota Medan. Namun, saat transaksi berlangsung, ternyata Rudi ‘mengumpankan’ Helmi untuk mengantarkan pesanan 1,5 kilogram sabu tersebut.
Pukul 17.00 WIB, bertemulah antara polisi yang menyaru dengan Helmi. Saat Helmi menyerahkan 1,5 kilogram sabu itu, petugas langsung menangkapnya.
“Dari tersangka Helmi ini, kita amankan barang bukti satu paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 kilogram dibalut dua buah plastik asoy hitam yang digantung di gantungan depan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya,” terang Ginanjar.
Ketika diinterogasi polisi, kata mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ini, Helmi mengaku diupah sebesar Rp1,5 juta untuk mengantar kristal haram tersebut.
“Tersangka ini tidak memakai sabu, dari tes urine yang kita lakukan, hasilnya negatif. Dia disuruh Rudi, bandarnya untuk mengantarkan pesanan. Lantas, kita lakukan pengembangan mengejar Rudi, namun Rudi sudah melarikan diri,” bebernya.
Kata mantan Kapolsek Patumbak ini, Rudi terdeteksi sebagai seorang bandar dari sebuah jaringan. Apalagi transaksi yang dilakukan cukup besar.
“Paling sedikit dia (Rudi), mainnya satu ons (sabu). Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkapnya,” tegas Ginanjar.
Untuk tersangka Helmi, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” bebernya.
Disinggung soal apakah pengungkapan kasus ini masih ada kaitan dengan pengungkapan 42 kilogram sabu oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih beberapa waktu lalu di Kel. Cemara, Lubukpakam, Ginanjar menyebut tidak ada kaitan sama sekali. “Gak ada kaitannya,” jawab Ginanjar.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments