x

Polrestabes Medan Sita Barang Bukti 65 Kg Sabu dari Pengungkapan 4 Kasus Narkoba

2 minutes reading
Thursday, 30 Nov 2023 20:33 0 229 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Polrestabes Medan menangkap 3 tersangka dari 4 kasus narkoba yang telah berhasil diungkap. Total barang bukti yag disita ialah 65 kg sabu dan 35,7 kg ganja.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH., SIK., didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP. Jhon R Sitepu menyebut, pada periode September–November 2023, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 232 tersangka dan menyita barang bukti 78,3 kg sabu, 2,6 kg ganja, dan 283 ekstasi. Termasuk keempat kasus baru di atas.

“Empat kasus yang berhasil diungkap di antaranya, 3 temuan narkotika di wilayah hukum Polsek Patumbak pada (26/7/2023) di Loket Bus PT. PMTOH Marindal. Di temukan 2 koper berisi ganja seberat 35,7 kg tak bertuan,” ungkapnya.

Pada (1/8/2023) di Kantor J&T Marindal, ditemukan 10,06 gram ganja. Selanjutnya, pada (11/9/2023), dari sebuah rumah di Jalan Pertahanan Dusun II Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, ditemukan barang bukti 7,26 gram sabu beserta 100 bungkus plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik. Saat ini para tersangka sedang dalam penyelidikan.

“Kasus keempat, hasil tangkapan pada (12/10/2023) yang merupakan pengembangan dari dua tersangka DP dan D yang dibekuk pada 12 Maret 2023 di Jalinsum Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 68 Kg. Dari hasil penyelidikan, DP dan D mengakui bahwa mereka merupakan jaringan internasional dibawah kendali B alias E,” jelas Valentino.

Kemudina, tim juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu B alias B dan SK alias A. Dari pembekukan tersebut, ditemukan 2 karung berisi sabu seberat 65 Kg.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x