BICARAINDONESIA-Jakarta : Rekonstruksi peristiwa berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, akan digelar tim investigasi Polri pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan penyidik guna melengkapi berkas perkara para tersangka. Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, rencananya akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
“Hari Kamis tanggal 20 rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi. Ini semua dalam rangka penguatan serta pembuktian secara ilmiah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Dedi mengatakan rekonstruksi juga bertujuan untuk memastikan terkait jumlah, perintah, hingga jenis tembakan gas air mata dalam insiden tersebut.
“Ya karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan,” kata dia.
“Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian,” tambah Dedi.
Hal tersebut, diungkap Dedi sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus ini segara diselesaikan secara tuntas. Terutama secara transparan dan mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah.
“Ini komitmen Bapak kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat setidaknya 132 orang meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian dinilai menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
No Comments