x

Polri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 50 Kg Asal Malaysia

2 minutes reading
Monday, 20 Mar 2023 09:47 0 239 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram. Sabu itu diketahui berasal dari yang hendak menuju Aceh.

Pengungkapan kasus m tersebut dimulai sejak Februari 2023 lalu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa  pengungkapan itu berawal dari adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

“Menidaklanjuti informasi dimaksud Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Dari hasi itu, pada Rabu (2/3/2023) sekitar pukul 19.45 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ). Mereka diamakan di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” jelas dia.

Tersangka Rusdy Jafar, ungkap Krisno, mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Paket itu nantinya akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong di Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengankan barang bukti yakni, karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” kata Krisno.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

LAINNYA
x