BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai berhasil diungkap. Polri mengungkap kasus tersebut melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat, dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.
“Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai, Polda Jabar, Polres Cianjur, dan KBRI Dubai. Alhamdulillah, berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (ekerja Migran Indonesia) atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan,” ujar Kadivhubinter Irjen Pol. Krishna Murti, dikutip Rabu (12/7/23).
Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, kedua korban itu diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Tak berhenti di situ, dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Atas atensi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Dari hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka berhasil ditangkap pada 10 Juli 2023.
“Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai,” terang Irjen Pol. Krishna Murti.
Editor: Rizki Audina/*