BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang yang diduga sebagai pengendali pabrik pembuatan sabu jaringan Iran di daerah Cengkareng, Jakarta Barat saat ini masih diburu polisi.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga DPO itu diduga berperan mengendalikan dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR,” ujar Calvijn kepada awak media, Minggu (26/6/2023)
Calvijn mengatakan bahwa ada dua DPO lainnya, yaitu Y dan DPO Z. Kedua DPO ini berkaitan dengan tersangka RP.
“DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y,” jelasnya.
“Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan,” sambung Calvijn.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan terus berupaya melakukan penalaman agar ketiga DPO segera ditemukan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yakni HR dan RP.
Mulanya, pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Kemudian dari informasi itu penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.
Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan, dan mengamankan RP, yang merupakan warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.
Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.