BICARAINDONESIA-Jakarta : Dari 24 personel Polri di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ) yang dicopot dan dimutasi ke Yanma, tercatat nama AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia dimutasi sebagai buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Apalagi Jerry sebelumnya diketahui pernah memimpin rapat di Polda Metro yang mendesak perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mutasi AKBP Jerry itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022, Selasa (23/8/2022).
Berdasarkan catatan, 24 personel yang dimutasi masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Jejak AKBP Jerry
Dikutip dari detikcom, belum lama ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya pertemuan untuk membahas perlindungan terhadap Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jum’at (29/7/2022).
Pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu mendesak LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
“Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Edwin menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu.
Edwin mengatakan pertemuan itu tidak hanya dihadiri oleh LPSK, tapi juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog. Di sanalah LPSK diminta segera mengabulkan permohonan perlindungan.
“Kehendak dari forum itu, termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi Ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri,” papar Edwin.
Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual. Dan semestinya, menurut mereka, harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK, gitu,” tuturnya.
Namun LPSK mempunyai penilaian lain. Hal ini lantaran kasus yang dilihat sudah ganjil dari awal. Terlebih, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Irjen Ferdy Sambo.
“Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian,” kata Edwin.
“Ada syarat dalam UU yang belum dia (Putri Candrawathi) penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun. Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi,” sambungnya.
Edwin menegaskan biasanya LPSK tak membuat rumit pemohon jika benar menjadi korban kekerasan seksual. Hanya, kasus yang tengah ditangani kala itu perlu didalami secara matang.
“Jadi kita biasanya nggak ribet, nggak panjang buat banyak prosedur bahwa kita meyakini ada kekerasan seksual ya kita lindungi, kita berikan bantuan dan katakanlah lebih banyak yang proaktif. Tetapi, pada kasus ini, sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa,” sambungnya.
LPSK Temukan Kejanggalan
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8) kemarin. Dia menceritakan momen LPSK diundang pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry.
“Makin lama kami makin menemukan banyak kejanggalan. Misalnya kemudian LPSK ini diundang dalam satu pertemuan yang diselenggarakan oleh Dirkrimum Polda Metro dan dipimpin oleh Pak Wadir. Dalam pertemuan tersebut undangannya sebenarnya berbunyi perlindungan kasus kekerasan terhadap korban kasus kekerasan seksual, tanpa menyebut apa pun,” ujar Hasto.
Hasto menyebut AKBP Jerry seolah mengarahkan LPSK untuk segera memberikan perlindungan ke Putri. Dia mengatakan LPSK tersudutkan dalam forum tersebut.
“Kemudian ada staf kami yang ikut ada di situ, juga dihadiri oleh beberapa rekan dari lembaga lain dan kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P. Karena yang bersangkutan adalah korban dan kami pada waktu itu juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan yang hadir juga nuansanya seperti itu,” ujar Hasto.
Editor : Teuku/*
No Comments