x

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Berstatus Terlapor

1 minutes reading
Thursday, 4 Mar 2021 07:14 0 202 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, resmi dihentikan Bareskrim Polri.

Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain Argo juga menyebutkan, terkait dengan kasus ini, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Dijelaskan Argo, saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

Editor : Teuku/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x