BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Team khusus anti bandit (Tekab) Unt Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap 2 pelaku tindak pidana perjudian jenis Jackpot di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu malam, 16 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap adalah PH alias Nando (21) warga Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen dan HH alias Omes (40) pemilik warung tempat mesin jackpot di Dusun Pondok Kroyok.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses P Panjaitan mengatakan, terungkapnya tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang resah dengan maraknya judi di lingkungannya. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
“Berdasarkan informasi itu, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku PH alias Nando sebagai pemain jackpot dan HH alias Omes sebagai pemilik warung,” terangnya, Selasa (18/5/2021).
Dari penangkapan itu, lanjut Kapolsek, berhasil diamankan barang bukti 2 buah mesin jackpot, 100 buah koin jackpot dan uang tunai Rp10.000.
“Kini Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments