BICARAINDONESIA-Medan : Personil Reskrim Polsek Medan Area menembak 2 residivis spesialis pencuri pagar besi berinisial HG alias Kakek (38) dan AS alias Bombom (26). Kakek adalah warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan Bombom. warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Nurmaida br Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, Kecamatan Medan Amplas yang tertuang di Nomor: LP/B/126/II/2022/SPKT/Sektor Medan Area, tanggal 14 Februari 2022.
“Dalam laporannya, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 15.20 WIB, korban datang ke rumah orangtuanya di Jalan AR Hakim Gang Pertama. Setibanya di depan rumah, korban tidak melihat 3 blok mahkota pagar yang terbuat dari besi yang terpasang di atas relife pagar rumah,” ungkap Philip, Kamis (17/2/2022).
Kemudian korban bertanya kepada tetangganya, Samiati dan Else. Diungkapkan kedua tetangga korban itu bahwa pencurian mahkota pagar terebut diperkirakan terjadi, Minggu (13/2/2022) pagi.
Nurmaida, kata Philip, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu korban melihat 2 pria yang melakukan pencurian. Akibat pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian Rp 20 juta langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
“Setelah menerima laporan korban, saya bersama anggota langsung melakukan cek TKP dan memintai keterangan sejumlah warga sekitar, serta mengamankan rekaman CCTV guna kepentingan penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.
Lanjut Philip, dari hasil penyelidikan pihaknya mengungkap identitas kedua pelaku pencurian. Rabu (16/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Bombom di rumahnya. Kanit bersama anggotanya bergerak ke rumah pelaku dan berhasil membekuknya. Saat diinterogasi, Bombom mengaku melakukan pencurian bersama Kakek.
“Saya dan anggota membawa Bombom untuk pengembangan mencari rekannya. Tak butuh waktu yang lama, Kakek berhasil kita tangkap di satu warnet Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Petugas kembali menginterogasi kedua pelaku. Diakui pelaku bahwa mahkota pagar tersebut dijual kepada seseorang sebesar Rp 135.000,” jelasnya
Dari hasil penjualan barang curian tersebut pelaku Bombom mendapat uang sebesar Rp 65.000 dan Kakek mendapat uang Rp 70.000.
Petugas kemudian membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti curian pada Kamis dini hari. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.
“Menembak kaki Bombom dan menembak kaki kiri Kakek. Selanjutnya para pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis,“ ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Selain mencuri mahkota pagar, para pelaku juga spesialis pencuri pagar besi dan sudah sering beraksi di beberapa tempat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” katany.
No Comments