BICARAINDONESIA-Medan : Satu dari dua orang pelaku pencurian mesin outdor AC berinisial RS (24) diamankan warga ke kantor Polsek Medan Baru. RS yang merupakan warga Jalan Merak Gg Keluarga Kel. Sei Sikambing B Medan diamankan pada hari Jumat (17/9/2021), sekira pukul 16.00 Wib.
RS diamankan atas kasus pencurian 2 unit mesin outdor AC Merk Samsung milik Muhammad Syafii (48), warga Jalan Alfalah V Kel. Glugur Darat I Medan.
“Pelaku melakukan pencurian mesin outdor AC bersama seorang rekannya dengan panggilan Biring yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga,” kata Plh Kapolsek Medan Baru AKP Siswoyo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Senin (27/9/2021).
Aksi pelaku dan temannya diketahui warga dan warga meneriaki maling hingga akhirnya pelaku RS berhasil diamankan. Sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri.
“Setelah diamankan, pelaku RS kemudian diserahkan warga ke kantor Polsek Medan Baru. Untuk barang bukti yang disita
berupa 2 buah isi out dor AC dan mesinya, 1 kunci ring, 3 buah kunci pas dan 2 buah pisau yang dibawa pelaku,” ungkap Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengaku mengambil barang milik korban dengan memanjat tembok pagar rumah korban kemudian merusak outdoor AC.
“Saat ini petugas masih melakukan penyidikan untuk menangkap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Terhadap pelaku R.S dikenakan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.
No Comments