x

Polsek Medan Baru Ringkus Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Didor

2 minutes reading
Saturday, 10 Aug 2024 07:53 0 209 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim Unit Reserse Personel Polsek Medan Baru, berhasil membongkar komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Medan.

Dari tiga orang pelaku yang diringkus,  dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Yanto alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai Km 91, Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian, Farhan Aliandoko alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Kecamatan Medan Tembung dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Dijelaskan Yayang, kasus ini terungkap pada Rabu, 7 Agustus 2024. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru melihat seorang pria di kawasan Apotek Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan. Ia terdeteksi dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di medsos.

Pembuntutan pun dilakukan, hingga akhirnya pelaku bernama Yanto ini disergap saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deliserdang. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan kunci T.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan,” kata Kapolsek, Jumat (9/8/2024).

Personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan. Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 8.30 WIB.

“Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri,” ujar Yayang.

Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah di daerah Mencirim dan Brayan.

Kemudian, petugas yang didampingi Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian P. Simangunsong SH, MH dan Panit Reskrim melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.

“Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Ketika menuju wilayah Brayan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.

“Serta memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis,” ucap Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku Yanto mengaku sudah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Di mana lima diantaranya bersama Farhan.

“Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin (DPO) di wilayah Padanglawas,” katanya.

Sementara, dari ketiga pelaku turut disita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x