x

Polsek Medan Baru Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang 18 Kali Beraksi 

2 minutes reading
Wednesday, 19 Oct 2022 11:57 0 194 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Medan Baru.

Ketiga pelaku ditangkap adalah Nico Adinata Panjaitan alias Nico (23), Suhada Syahputra alias Putra (23), dan Angga Davodan Syahputra (23).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 silam.

“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Ginanjar, Rabu (19/10/2022).

Kejadian tersebut, jelas Ginanjar, bermula saat korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.

“Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas Hp korban,” ujarnya.

Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.

Kapolsek melanjutkan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku, Selasa (18/10/2022) kemarin.

“Tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.

Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Adapun 18 kali pencurian itu dilakukan antara lain, di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari, dan Jalan Kasuari.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x