x

Polwan Cantik ini Diburon Polresta Manado, Ada Apa?

2 minutes reading
Saturday, 5 Feb 2022 15:07 0 353 admin

BICARAINDONESIA-Manado : Sepenggal surat resmi dikeluarkan Polresta Manado, untuk anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial Briptu C, yakni berupa surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.

Isinya antara lain “Untuk ditangkap dan dihadapkan atau diserahkan kepada Kapolresta Manado, melalui Seksi Propam Polresta Manado, Jalan Piere Tendean Kota Manado, atau dapat menghubungi Kasi Propam AKP Arke Parasan, dan Kanit Provos Ipda Ferri Tutu,”.

Dilansir dari sindonews, surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022. Briptu C, Bintara Bagian SDM Polresta Manado, meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Polwan berparas cantik kelahiran Manado, 26 Desember 1996 itu, disebutkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Manado, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003. Keberadaan Briptu C sempat ramai dikabarkan hilang, hingga viral di media sosial (Medsos). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata polwan tersebut desersi. Kepastian adanya kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast.

Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Jules Abraham Abast.

Namun kata Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in-absentia.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” pungkas Jules Abraham Abast.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x