x

Ponsel Bocah di Deliserdang Dirampok, Korban Dimasukkan ke Dalam Goni

2 minutes reading
Tuesday, 19 Jul 2022 11:00 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun di Kabupaten Deli Serdang dirampok seorang pria berinisial RH (37), pada Ahad (10/7/2022). Pria itu merampas ponsel serta memasukkan bocah itu kedalam sebuah karung berukuran 10 kg.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan awalnya kejadian itu terjadi saat korban bermain bersama dengan temannya di sekitar  rumahnya. Saat itu, korban membawa sebuah handphone Vivo.

Kemudian pelaku merampas handphone korban dan pelaku lalu memasukkan korban ke dalam goni berukuran 10 Kg.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni dan langsung mengambil ponselnya,” kata Kompol Kadek, Senin (18/7/2022).

Selanjutnya, korban yang sudah berada di dalam goni dibawa pelaku ke dalam sebuah rumah kosong. Tujuannya, agar korban tidak mengetahui pelaku.

“Korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku. Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orangtua teman sepermainan korban,” jelasnya.

Korban yang sudah di rumah, kata Kompol Kadek, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan korban, orangtuanya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

“Saat pelaku diamankan petugas, pelaku  mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya  karena tidak memiliki uang,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan.

“terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x