BICARAINDONESIA-Medan : Keberadaan Pos Ambai Coffee, tempat tongkrongan kaum milenial, yang berada di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, ternyata membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu.
Menurut masyarakat, kehadiran cafe Pos Ambai Coffee telah mengubah fungsi kawasan dan telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya, karena beroperasi mulai pagi hari hingga pagi lagi.
Prof Dr Farid Wajdi, SH, M.Hum, mewakili warga yang berdomisili di Jalan Ambai, angkat bicara. Menurutnya, kawasan tersebut masih berfungsi sebagai permukiman penduduk.
“Jalan Ambai, sesuai dengan tata ruang yang ada, masih berfungsi sebagai kawasan permukiman penduduk dan belum ada perubahan regulasi terhadap fungsinya,” sebut Prof Farid Wajdi.
Bahkan, dalam proses pendirian cafe tersebut, warga tidak pernah dimintai dan memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah.
“Dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh alias dioperasikan secara penuh waktu (full time 24 jam), pengunjung bebas keluar masuk tanpa ada pembatasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan,” beber Komisioner Komisi Yudisial RI periode 2015 – 2020 tersebut.
Prof Farid Wajdi yang juga berprofesi sebagai Advokat ini membeberkan, atas keberadaannya, cafe tersebut telah menghasilkan suara bising, seperti pasar malam, kendaraan yang keluar masuk telah menimbulkan polusi suara yang memekakkan telinga, baik karena suara knalpot kendaraan yang meraung-raung atau suara kendaraan yang melaju dengan kencang serta suara pengunjung setiap harinya,” sebut dosen hukum ini.
Karenanya, warga Jalan Ambai sangat resah dengan suara bising yang tidak lazim di kawasan permukiman dan perilaku ugal-ugalan yang dapat merugikan warga sekitarnya.
“Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ketusnya.
Masih menurutnya, hal yang membuat miris adalah pengunjung kafe didominasi oleh pelajar yang masih berseragam (SLTP/Sederajat maupun SLTA/Sederajat) lebih kurang mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Cafe tersebut bisa dikatakan tempat nongkrong para pelajar yang diduga bolos sekolah,” ungkapnya.
Prof Farid Wajdi SH MHum mengatakan bahwa keresahan dan keluhan warga telah dilaporkan melalui surat yang dikirimkan ke Camat, Lurah, Kepolisian hingga Walikota Medan.
“Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan Provinsi Sumut serta Dinas Pariwisata juga kita layangkan surat secara tertulis prihalnya sama keberatan warga, tertanggal 31 Januari 2022,” sebut Prof Farid.
Penulis / Editor : Amri
No Comments