BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 21 partai politik di Indonesia diketahui menerima dana ratusan miliar rupiah dari luar negeri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, dana itu diterima dalam rentang tahun 2022–2023.
“Ini bukan bendahara umum kali, ya. Ada bendahara di wilayah dan segala macam, dari 21 partai politik kita temukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, dikutip Kamis (11/1/2023).
Pada tahun 2022, ditemukan 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian, meningkat menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
Ivan mengatakan, 21 partai politik itu juga diketahui menerima dana luar negeri. Jumlahnya meningkat dari tahun 2022 ke 2023.
“Di tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” ujar Ivan.
PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Dari 100 caleg tersebut, ada penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri.
“Jadi, orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” kata Ivan.
Selain itu, ada 100 caleg DCT yang mengirim dana keluar negeri dengan total nilai Rp5,8 triliun. Lalu, ada laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya. Nilai transaksinya sekitar Rp592 miliar.
“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam. Itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*