x

PPK PSU Pilkada 2020 di 4 Kecamatan, Resmi Ditetapkan KPU Labuhanbatu

2 minutes reading
Thursday, 8 Apr 2021 09:20 0 210 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada tahun 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Sumatera Utara akhirnya resmi menetapkan Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)

Penetapan ini tertuang di dalam Pengumuman KPU Nomor : 106/PP.04.2-PU/KPU-Kab/IV/2021 tentang hasil seleksi wawancara Anggota PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 paska Putusan MK.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Kamis (8/4/2021) ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penetapan anggota PKK tersebut.

“Iya benar, mereka telah ditetapkan untuk sebagai PKK diempat kecamatan,” kata Wahyudi kepada wartawan

Secara rinci Wahyudi menjelaskan, 20 orang Anggota PPK mengisi di Empat Kecamatan yaitu Kec. Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Bilah Hilir untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK.

Untuk Kecamatan Rantau Utara KPU menetapkan lima nama yaitu, Laila Rahmadani, Muhamad Safi’i, Mahmud Rizal Ritonga, Purnama Melvy Juita Manurung dan Sri Maidalina.

Di Rantau Selatan, KPU menetapkan lima nama orang anggota PPK antata lain Syarifuddin Nur Nasution, Latiffianto, Julfan Akhiruddin Siregar, Muhammad Yakup Munthe dan Saaldi Syukri Nasution.

Di Pangkatan yakni, Edi Suwanto, Sunuarsidik Pujianto, Afniasi, Suedi dan Mulyadi. Sementara  di Kecamatan Bilah Hilir, KPU menetapkan lima nama anggota PPK yaitu Muhammad Syahril, Darmansyah, Idris Nasution, Samuwel dan Siti Nur Susilawati.

Selanjutnya, sambung Wahyudi, nama-nama Anggota PPK yang sudah ditetapkan KPU melalui rapat Pleno tanggal 7 April 2021 akan dilantik pada tanggal 10 April 2021 mendatang.

Selain itu Wahyudi juga menegaskan bahwa, sebelum dilaksanakan pelantikan KPU Labuhanbatu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap rekam jejak nama-nama yang terpilih menjadi PPK ke Kantor KPU Labuhanbatu sampai tanggal 9 April 2021.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x