x

PPKM Darurat, Lion Air Tetapkan Syarat Terbang

2 minutes reading
Monday, 5 Jul 2021 08:06 0 217 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Lion Air Group kembali menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik. Persyaratan terbaru ini berlaku mulai 5-20 Juli 2021.

Ketentuan persyaratan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perseroan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait PPKM Darurat.

“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Adapun syarat penerbangan dari/ke dan di wilayah Jawa-Bali, pada ketentuan penerbangan domestik terbaru yang ditetapkan Lion Air Group, yakni untuk penerbangan dari pulau lain ke Jawa-Bali atau sebaliknya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Namun, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun ketentuan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 itu tidak berlaku.

Selain itu, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Para penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Adapun persyaratan kartu vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan mengisi e-Hac tersebut, berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan penerbangan antarwilayah di Jawa-Bali.

Sementara, syarat penerbangan antarwilayah domestik lainnya, yakni Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wialayah Jawa-Bali.

Secara umum persyaratannya yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Serta para penumpang diharuskan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Namun khusus pada penerbangan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat, Lion Air Group akan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x