BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di daerah Jawa-Bali kembali dilanjutkan. Kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober-1 November.
Meski begitu, pada PPKM kali ini pemerintah kembali melakukan pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata. Di daerah level 1-2 tempat wisata sudah diizinkan buka, namun dengan kapasitas terbatas.
Kapasitas terbatas yang diizinkan maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
“Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Sementara pada daerah PPKM level 1, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pengunjung juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenkes dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Di wilayah PPKM level 1 anak di bawah 12 tahun dibolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sedangkan di daerah PPKM level 3, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara.
Namun demikian, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu yang ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
No Comments