x

PPKM Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos dari APBD

2 minutes reading
Tuesday, 3 Aug 2021 04:17 0 211 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Usai diumumkannya perpanjangan PPKM Level 4, pemerintah meminta kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos). Bansos yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di beberapa wilayah. Wilayah itu yakni Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Tidak hanya itu, dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 Inmendagri juga mengatur kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Pemenuhan kebutuhan tersebut bisa dilakukan melalui rasionalisasi dan atau realokasi anggaran. Rasionalisasi atau realokasi dapat dilakukan dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.

Adapun tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial berpedoman pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Permendagri itu tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ini juga diatur pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020. Permendagri itu tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), bupati atau wali kota melakukan percepatan evaluasi APBDesa. Ini berlaku bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Selanjutnya, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Inmendagri tersebut.

Kepala daerah juga diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial. Baik bantun yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x