x

PPKM Level 3 Nataru akan Diterapkan, Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk

3 minutes reading
Saturday, 27 Nov 2021 04:09 0 206 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Akhir tahun ini, PPKM level 3 akan diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Berbagai aturan pun diterapkan pemerintah, termasuk peraturan pengendara. Saat libur natal dan tahun baru (nataru) pengendara wajib membawa surat keluar masuk jika ingin berpergian.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ratusan ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri juga akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” katanya dikutp dari CNNIndonesia, Sabtu (27/11/2021).

Ia menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

“Nantinya aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku,” ungkap Dedi.

Pemerintah juga menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 3 nantinya. Menurut Dedi, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan.

“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin nah di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki Surat Keluar Masuk (SKM),” terangnya.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.

Sementara untuk kegiatan peribadatan Hari Raya Natal, pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.

Nantinya, untuk mengamankan libur nataru polisi akan mulai memberlakukan posko checkpoint di sejumlah titik di Indonesia. Checkpoint tersebut akan tersebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu keluar masuk tol.

Pengendara wajib menunjukkan SKM yang dikeluarkan oleh ketua RT untuk melintas. Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tak menerapkan skema penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru kali ini.

Ia menyebutkan, para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika positif, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.

Sementara, Dedi menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker itu akan menjadi tanda bagi pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

“Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan,” kata Dedi.

Pada libur panjang kali ini pemerintah mengimbau agar masyarakat tak mudik. Kemudian, arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x