x

Pria Jaksel Ditangkap Buntut Ancam Sebar Video Syur Wanita yang Sudah Meninggal

2 minutes reading
Thursday, 5 Sep 2024 09:13 0 193 Ika Lubis

 

 

 

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AGP (37). AGP ditangkap setelah mengancam akan menyebarkan video porno dirinya dengan almarhum ibu korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa penyelidikan terhadap AGP dilakukan atas dasar laporan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024. Laporam itu dibuat setelah AGP setelah memeras korban dengan ancaman menyebarkan video bermuatan asusila.

“Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 0857******** yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka),” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Lewat pesan WhatsApp itu, AGP meminta uang sebesar Rp 1 juta. Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman akan menyebarkan video mesum dirinya dengan almarhum ibu korban.

“Tersangka melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp 1 juta,” katanya.

Takut video asusila almarhum ibunya akan disebarluaskan, korban akhirnya mengirim uang secara bertahap. Mulai dengan nominal Rp 200 ribu ke rekening tersangka.

“Karena merasa terancam, pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke rekening atas nama tersangka,” beber Ade.

Pengancaman ini, kata Ade, dilakukan AGP lebih dari sekali sehingga korban juga terus mengirimkan uang ketika diancam. Korban juga diberi pilihan lain jika tidak mau mengirimkan uang.

“Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka,” terang Ade.

Polisi kemudian menyelidiki laporan korban. Tersangka AGP pun akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap seorang Laki-laki atas nama AGP,” ungkapnya.

‘Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap AGP sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’ imbuh Ade.

LAINNYA
x