BICARAINDONESIA-Jakarta : Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YKY (72) menjadi tersangka kasus pertambangan pasir dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Terhadap YKY, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Tersangka YKY diperlihatkan tim Gakkum KLHK saat menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar, Kamis (5/9/2024). Tampak YKY mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Gakkum.
“YKY kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho.
Rasio menerangkan, tersangka berperan sebagai pemodal tambang pasir di kawasan hutan lindung. Pihaknya, lanjut Rasio, saat ini masih mendalami perusahaan milik tersangka.
“(Tersangka) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung. Sejauh ini, kami lihat dia perorangan, tetapi kami masih dalami (perusahaan tersangka),” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Editor: Rizki Audina/*